BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tim pengawas menemukan dugaan ayam potong yang tidak memenuhi ketentuan halal pada salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) kawasan Pasar Baru, Kota Balikpapan. Temuan itu terungkap saat sidak terpadu jelang Ramadan. Pelanggaran tersebut muncul karena proses penyembelihan tidak mengikuti tata cara sesuai syariat Islam.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur mencatat temuan tersebut dalam rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan, Jumat (13/2/2026), setelah sidak berlangsung sehari sebelumnya.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman, menyebut pelanggaran seperti itu berpotensi merugikan masyarakat, terutama konsumen yang membutuhkan kepastian kehalalan produk.
“Temuan ini tentu merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (16/2/2026).
Selain temuan ayam potong tak halal, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran lain. Pada salah satu toko kawasan Klandasan, tim menemukan barang kedaluwarsa, produk PIRT tidak berlaku, barang tanpa label halal, serta timbangan meja belum tera.
Temuan lain muncul pada Pasar Sepinggan dan Pasar Baru. Tim menemukan minyak goreng subsidi merek Minyakita terjual melampaui harga eceran tertinggi (HET). Petugas juga menemukan daging beku terpajang tanpa penanganan sesuai standar, beras tanpa alamat produsen, serta timbangan belum tera ulang.
Pada ritel modern, tim menemukan gula repacking tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, serta jajanan tanpa label halal.
PENGAWASAN KETAT JELANG RAMADAN
Gozali menegaskan pengawasan rutin berlangsung menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan, Idulfitri, Iduladha, Natal, dan Tahun Baru guna memastikan keamanan pangan serta perlindungan konsumen.
“Khusus menjelang Ramadan tahun ini, pengawasan terfokus pada Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun komitmen kami tetap sama, yakni memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sasaran sidak meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, toko kawasan Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, serta Helmi Grosir Sungai Ampal.
Tim menitikberatkan pemeriksaan pada kemasan, Standar Nasional Indonesia, label, masa kedaluwarsa, serta keabsahan tera timbangan. Instansi terkait akan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai kewenangan.
Sidak terpadu melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, BPOM Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau Satgas Halal Balikpapan. (bro2)


