BERANDAPOST.COM, MALINAU – Tim gabungan Kodam VI/Mulawarman dan Polres Malinau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22,64 gram. Lokasinya Jalan Panembahan RT 02 Desa Malinau Kota, Kamis (19/2/2026). Aparat menangkap dua terduga pelaku yang hendak mengedarkan barang haram melalui jalur sungai.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menegaskan keberhasilan ini menunjukkan soliditas aparat menjaga wilayah perbatasan.
“Hal ini tentu sangat krusial guna memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam wilayah perbatasan dan jalur perairan yang rawan penyelundupan sabu,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga tentang rencana transaksi narkoba dalam kawasan pelabuhan speedboat lama. Aparat menduga lokasi tersebut juga kerap menjadi titik peredaran.
Dantim Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman Lettu Ctp Muklisin segera berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Malinau Iptu Filiari Notari untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim melakukan observasi dan pemantauan sejak pagi hari.
Sekitar pukul 14.21 WITA, aparat mengamankan dua pria berinisial F dan I. Petugas menyita satu paket sabu seberat 22,64 gram, kotak rokok, kardus kopi, satu unit perahu bermesin 15 PK, serta dua jeriken kapasitas 20 liter.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku berencana mengirim sabu ke Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, melalui jalur perairan. Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun sebelumnya.
Aparat membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Malinau untuk proses hukum lanjutan.
“Saya menyampaikan apresiasi dari Pangdam VI/Mulawarman atas keberhasilan penangkapan ini. Kami juga akan terus berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan aliran narkoba di wilayah-wilayah tersebut,” tambahnya.
Kodam VI/Mulawarman bersama kepolisian akan meningkatkan pengawasan pada titik rawan dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga Kalimantan Utara tetap aman dari narkoba. (bro2)


