BERANDAPOST.COM, PENAJAM- Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun memberikan peringatan keras kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Nipah – nipah yang menjual atau melayani solar bersubsidi ke para pengetap. Dirinya memberikan catatan kepada pemilik SPBU KM 9 Penajam, pengelola, dan pengawas. Apabila kedapatan melanggar lagi, dirinya tak segan – segan meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk menghentikan seluruh jenis distribusi BBM di SPBU tersebut.
“Dan itu bukan hanya jenis Solar saja. Melainkan semuanya, ini peringatan terakhir,” kata Makmur Marbun belum lama ini.
Dirinya menjelaskan, mengapa ketegasan itu harus dilakukannya. Agar ada rasa percaya antara pengelola dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Kita harus memberikan komitmen dan memang sudah seharusnya seperti itu dari awal,” tegasnya.
Hal tersebut dilakukannya mengingat adanya sanksi yang diberikan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU pada 4 April 2024. Di mana selama satu bulan tidak menerima distribusi BBM solar tersebut. Imbasnya berpengaruh terhadap para sopir diesel dan angkutan umum penumpang di wilayah PPU.
“Sanksi yang diberlakukan sebelumnya adalah minimal 30 hari tidak diberikan pasokan BBM bersubsidi jenis solar,” ujarnya.
Tetapi, upaya pembatalan tersebut dilakukan dengan menggunakan diskresi bupati demi kepentingan umum. Hal tersebut berdasarkan aduan dari sopir-sopir yang mengadu langsung kepadanya.
“Saya minta kepada pihak Pertamina, saya tahu bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) ada, namun semuanya bisa saja didiskusikan karena masyarakat membutuhkannya,” sebutnya.
Dirinya berencana akan melakukan pengawasan secara langsung. Begitupula yang ditekankan kepada pemilik SPBU, untuk aktif melakukan pengawasan. Sebab, bahan bakar bersubsidi harus tepat sasaran dan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu sendiri.
“Kita lihat dulu setelah penegakan ini,” timpalnya.
Sebelumnya, BBM solar yang didistribusikan capat habis dalam kurun waktu 8 jam.
“Kemarin setelah disidak baru habis dalam 3 hari, jadi tidak perlu penambahan kuota, ini peringatan terakhir,” pungkasnya.
Diketahui, pencabutan sanksi SPBU Nipah – nipah tersebut dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama Pertamina Patra Niaga serta para sopir di halaman kantor Bupati PPU. (bro1)