BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melebihi target penerbitan perizinan, baik untuk izin berusaha maupun non berusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Nurlaila, mengatakan bahwa jumlah pengajuan perizinan mencapai 2.732 izin terbit dari semua sektor.
“Itu kombinasi antara perizinan berusaha dan perizinan non berusaha,” ujar Nurlaila saat ditemui di sela-sela Pawai Budaya, Festival Harmoni Budaya Nusantara (FHBN) Tahun 2024, di Taman Penyembolun, Alun-Alun Kantor Bupati PPU, pada Jumat (6/9/2024).
Ia menerangkan bahwa DPMPTSP PPU telah berhasil melampaui target penerbitan perizinan sesuai yang telah ditetapkan pimpinan ketika PPU dipimpin oleh Hamdam Pongrewa pada periode 2022-2023.
“Dari target yang telah ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya, kami sudah mencapai 182 persen,” ulasnya.
Menurutnya, capaian penerbitan perizinan di PPU hampir menyentuh angka 200 persen di triwulan III tahun 2024.
Lebih jauh, Nurlaila melihat adanya potensi peningkatan penerbitan perizinan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan.
“Karena masih ada yang mengajukan pendaftaran perizinan,” ungkapnya.
Diterangkan bahwa 2.732 izin yang sudah diterbitkan tersebut meliputi seluruh sektor, baik izin berusaha maupun non berusaha.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan perizinan sekarang sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), yang diharuskan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“OSS itu lebih kepada perizinan berusaha. Di OSS, ada klasifikasinya seperti risiko menengah rendah, menengah sedang, dan tinggi. Jadi, UMKM, properti, tambang, dan lain-lain masuk semua di OSS,” terangnya.
PERIZINAN NON USAHA SIPESAN
Sementara itu, perizinan non berusaha menerapkan sistem yang berbeda.
Nurlaila menyebutkan bahwa DPMPTSP Kabupaten PPU telah menerapkan aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (SIPESAN) untuk pengajuan perizinan non berusaha.
Aplikasi elektronik ini diterbitkan sejak November 2023 lalu.
Pengajuan perizinan melalui SIPESAN memudahkan masyarakat dengan memotong biaya dan waktu yang dikeluarkan oleh pemohon. Tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP PPU dan bisa dilakukan dari mana pun.
Aplikasi ini merupakan bentuk digitalisasi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sangat membantu DPMPTSP PPU dalam menghemat ruang dan biaya untuk menyimpan arsip.
“Jadi pelayanan perizinannya meliputi sektor pendidikan, izin dokter atau izin praktik tenaga kesehatan, izin sarana kesehatan seperti operasional rumah sakit atau puskesmas,” imbuhnya.