BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dua kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Kasus tersebut terjadi dari Januari hingga Februari 2025. Polisi telah mengamankan dua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis (20/2/2025).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa kedua kasus ini memiliki modus operandi serupa. Para pelaku berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan, namun justru membawa kabur kendaraan tersebut.
“Para pelaku berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan, namun akhirnya kendaraan tersebut pelaku bawa kabur,” ujarnya dalam rilis Humas Polres PPU, Kamis (20/2/2025).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 21.30 Wita. Lokasinya adalah warung makan milik Abdul Rohman terletak Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Kejadian kedua terjadi pada Pertashop Jalan Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku yang awalnya berinisial AI ternyata adalah AN, yangtelah melakukan lebih dari delapan kali penggelapan kendaraan bermotor pada wilayah Kabupaten PPU Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU berhasil mengidentifikasi AN setelah melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku ini beraksi dengan berbagai jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor Honda Supra yang ia jual kepada seseorang berinisial DN. Tim kami berhasil mengamankan DN yang turut terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan tersebut,” jelasnuya.
POLISI SITA SEPEDA MOTOR
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, termasuk sepeda motor hasil penggelapan. Selain itu juga ada dokumen BPKB dan STNK terkait, serta kunci kontak kendaraan.
Beberapa kendaraan yang menjadi barang bukti meliputi sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN yang dengan dugaan merupakan hasil kejahatan dari kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, DN yang dugaannya ikut terlibat dalam penadahan juga terjerat Pasal 480 KUHP.
Sat Reskrim Polres PPU terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan bermotor serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (*/bro3)