BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Harga properti residensial untuk pasar primer Kota Balikpapan terus meningkat pada triwulan I 2025. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) mencapai 1,31 persen secara tahunan (yoy).
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Kota Balikpapan, Robi Ariadi menyebut pertumbuhan itu sedikit melambat daripada pertumbuhan triwulan IV 2024 yang sebesar 1,55 persen (yoy).
“Peningkatan IHPR ini terutama terjadi pada properti tipe besar (luas bangunan > 70 m²), yang tumbuh sebesar 1,34 persen (yoy), naik dari 1,28 persen pada triwulan sebelumnya,” kata Robi, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, properti tipe kecil (≤ 36 m²) tumbuh 1,59% dan tipe menengah (36-70 m²) tumbuh 1 persen. Meski pertumbuhan dua tipe terakhir lebih rendah dari triwulan IV 2024 yang masing-masing mencatat pertumbuhan 2,01 persen dan 1,35 persen.
“Pertumbuhannya tetap berada pada jalur yang positif,” ucapnya.
Pemicu naiknya harga properti ini terutama karena meningkatnya harga bahan bangunan dan ongkos jasa tukang. Namun, pada sisi permintaan, jumlah unit terjual turun 22 persen dari 208 unit pada triwulan IV 2024 menjadi 162 unit pada triwulan I 2025.
“Penurunan ini tercatat berdasarkan data responden yang kami himpun.” ungkapnya.
PEMINAT RUMAH KECIL TINGGI
Dari sisi pangsa pasar, rumah tipe kecil masih mendominasi penjualan, seperti pada triwulan sebelumnya. “Minat masyarakat terhadap rumah tipe kecil dan bersubsidi tetap tinggi,” imbuhnya.
Untuk mendukung sektor perumahan, Bank Indonesia meningkatkan insentif kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) dari 4 persen menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Peningkatan alokasi KLM khusus sektor perumahan dari Rp23 triliun menjadi Rp103 triliun secara nasional juga mengiringi kenaikan insentif ini.
“Kenaikan insentif efektif mulai 1 April 2025,” sebutnya.
Insentif KLM merupakan kebijakan Bank Indonesia yang mengurangi Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan agar bank lebih leluasa menyalurkan kredit ke sektor prioritas, termasuk sektor perumahan, real estate, dan konstruksi. Kebijakan ini juga mendukung program pemerintah dalam Asta Cita terkait pemenuhan kebutuhan papan bagi masyarakat. (bro2)