Dishub PPU Dorong Uji KIR Truk Tangki Demi Keselamatan
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi. (BerandaPost.com)

Dishub PPU Dorong Uji KIR Truk Tangki Demi Keselamatan

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan masih rendah untuk melakukan uji KIR. Meski pengujian kendaraan bermotor, khususnya untuk truk sudah gratis.

Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andi Sunra Satriadi menyayangkan sikap abai para pengusaha dan pemilik armada terhadap pentingnya aspek keselamatan transportasi darat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan uji KIR sejak tahun ini, menyusul kelulusan satu petugas sebagai penguji kendaraan tingkat 5.

Sertifikasi ini merupakan syarat mutlak agar daerah bisa menggelar pengujian resmi sesuai standar nasional.

“Harusnya dari tahun 2024 sudah bisa, tapi baru tahun lalu pengujinya ikut pendidikan dan lulus. Sekarang baru satu orang yang punya sertifikat tingkat 5, dan itu sudah cukup untuk kita mulai,” jelas Sunra, Senin (16/6/2025).

Ia menerangkan, dalam sistem pengujian kendaraan bermotor terdapat jenjang sertifikasi dari tingkat 1 hingga tingkat 5.

Penguji tingkat 5 merupakan kualifikasi dasar agar pelaksanaan pengujian kendaraan seperti truk tangki bisa secara legal dan profesional.

UJI KIR GRATIS

Namun demikian, kendala besar justru datang dari lapangan. Banyak pemilik kendaraan maupun perusahaan jasa bongkar muat belum menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban uji KIR. Meskipun sudah mendapatkan kemudahan berupa pembebasan biaya.

“KIR sekarang gratis, jadi tidak ada alasan untuk tidak ikut. Kami sudah sampaikan ke semua pelaku usaha dan pengguna jasa pelabuhan, tapi masih banyak yang belum patuh,” tegasnya.

Menurutnya, uji KIR bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan. Truk tangki yang tidak layak, katanya, bisa menjadi sumber kecelakaan lalu lintas.

“Kalau tangki bocor atau jebol karena tidak layak, kemudian minyak tumpah ke jalan, itu sangat berbahaya. Bukan cuma ODOL yang kita waspadai, tapi keselamatan menyeluruh,” kata Sunra.

FASILITAS SUDAH TERSEDIA

Ia menambahkan bahwa saat ini, fasilitas jembatan timbang untuk memeriksa bobot kendaraan memang belum tersedia pada lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi sudah tersedia untuk pelabuhan.

Sehingga, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pelaku usaha pada sekitar pelabuhan.

“Pelabuhan sudah tersedia timbangan kendaraan, makanya kami minta agar truk-truk pada area itu tetap patuh ikut uji KIR. Kami sudah panggil beberapa perusahaan, minta komitmen mereka soal keselamatan,” imbuhnya.

Terkait maraknya truk dump yang dimodifikasi menjadi truk tangki tanpa izin trayek, Sunra menilai hal itu bukan halangan untuk mengikuti uji KIR. Justru, ia menyoroti masalah pada konstruksi dan dimensi kendaraan yang sering kali tidak sesuai aturan.

“Masalahnya bukan pada ubah bentuk, tapi pada konstruksi. Misalnya kapasitas tangki sekian ton, tapi desain kendaraan tidak sesuai, itu yang sering jadi masalah,” pungkasnya. (adv/bro3)