BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim terus menyelidiki kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin pada kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul). Hutan pendidikan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan hal ini sebagai bentuk transparansi terhadap perkembangan penanganan perkara.
Kasus ini bermula dari informasi awal yang Polda Kaltim terima pada 7 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Kaltim langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik mengeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.
“Pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kombes Yuliyanto dalam rilisnya, Senin (30/6/2029).
Ia melanjutkan bahwa dalam proses penyidikan sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Termasuk empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pakar hukum pidana.
“Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan menggelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. (*/bro2)