BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Badan Bank Tanah secara resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak ditandatangani di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, pada Kamis (10/07/2025).
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menerangkan bahwa langkah ini untuk memperkuat kepastian hukum. Terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.
“Tanah memiliki kompleksitas yang tinggi. Tidak terlepas dari sengketa, konflik, dan mafia tanah. Kami memerlukan dukungan dari JAMDATUN untuk menata kembali agar menjadi tanah negara yang tertib. Sekaligus memberikan kepastian hukum kepada berbagai pihak,” ujar Parman.
Parman menegaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan badan khusus atau sui generis. Bahkan mendapat mandat untuk menjamin ketersediaan tanah demi mendukung ekonomi berkeadilan. Ini mencakup kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan tanah untuk berbagai kebutuhan prioritas nasional, termasuk pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan bebas hambatan seksi 5B, fasilitas TNI-Polri, serta reforma agraria Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
“Untuk Jawa Tengah, kami juga sudah menyalurkan tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di Brebes dan Kendal. Tanah-tanah ini juga kami manfaatkan untuk mendukung badan usaha hukum, baik yang mikro maupun makro,” tutur Parman.
Parman menambahkan bahwa Badan Bank Tanah siap berkontribusi dalam pencapaian target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sangat siap mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, seperti program tiga juta rumah, swasembada pangan, dan lainnya, terutama dalam penyediaan tanah,” kata Parman.
JAMIN KEADILAN PENGUASAAN TANAH
Sementara itu, Kepala JAMDATUN, Narendra Jatna, menyambut baik kerja sama ini.
Ia menyebut kehadiran Badan Bank Tanah sebagai bentuk nyata peran negara dalam memastikan kemudahan berusaha sekaligus menjamin keadilan dalam penguasaan tanah.
“Mandat Badan Bank Tanah ini unik. Pada satu sisi, mendukung ease of doing business, namun utntuk sisi lain, negara tetap hadir dalam penguasaan tanah. Tanah negara tidak terbatas hanya untuk kepentingan pemerintah, apapun bisa terbit alas hak-nya, selama negara hadir untuk itu,” jelas Narendra.
Narendra juga menegaskan dukungan penuh dari pihak DATUN, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun penguatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami dari DATUN mendukung pelatihan, layanan hukum, bantuan hukum, bahkan jika muncul gugatan yang sesuai mandat Badan Bank Tanah, kami siap. Semoga melalui kerja sama ini, kami dapat bekerja lebih optimal dan sejalan dengan target RPJMN serta visi Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. (*/bro2)