Ribuan Pil Koplo Dobel L Gagal Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan pengiriman ribuan butir pil koplo jenis Dobel L pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 15.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32) di kantor layanan pengiriman barang Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 5000 butir Dobel L, lima botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Agus Priyanto, Selasa (16/1/2024).

Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran pil koplo tersebut. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (bro2)

Tak Terima Cuma Ditambah Satu Lagu, Operator Karaoke Dikeroyok

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria datang ke Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan di salah satu kafe.

Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani menerangkan, kronologis dimulai saat korban Marjuni (51) bersama rekannya tengah menikmati waktu bersantai sambil mendengarkan musik karaoke dan menenggak minuman beralkohol.

“Pada awalnya, semuanya berjalan lancar, namun suasana berubah ketika musik karaoke berganti dengan musik DJ sesuai jadwal rutin,” jelasnya, Selasa (16/1/2024).

Permasalahan muncul ketika lebih dari tujuh orang termasuk terduga pelaku berinisal AM (37) dan AZ(43) yang tidak terima keputusan operator karena hanya memberikan satu lagu tambahan karaoke meskipun sebelumnya diminta dua lagu.

Kekecewaan itu menjadi puncak perselisihan ketika korban, saksi, dan terduga pelaku berjoget di depan meja dekat dengan operator DJ.

Saksi melihat adanya ketegangan antara terduga pelaku dan korban, hingga hampir terjadi perkelahian. Upaya untuk memisahkan keduanya berhasil dilakukan oleh pengunjung lain.

Setelah itu, pelaku dan korban dibawa keluar oleh seorang pengunjung untuk menghindari konflik berlanjut.

Namun, perselisihan diteruskan dan berujung pada korban yang didorong hingga terjatuh kemudian dipukul oleh terduga pelaku. Korban mengalami luka memar di wajah bagian mata sebelah kanan.

Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambaliung.

“Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (bro2)