BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan pengiriman ribuan butir pil koplo jenis Dobel L pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32) di kantor layanan pengiriman barang Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 5000 butir Dobel L, lima botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Agus Priyanto, Selasa (16/1/2024).
Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran pil koplo tersebut. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.
Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (bro2)