THR Tenaga Honorer Ternyata Bersyarat

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan napas kehidupan bagi para pekerja menjelang hari besar keagamaan. Di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), para tenaga honorer atau non-ASN juga berharap mendapatkan THR.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah memastikan bahwa para tenaga honorer tidak akan ditinggalkan dalam pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.

“Sudah saya tanda tangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan!” tegas Akmal Malik, dalam pernyataannya yang dikutip dari Diskominfo Kaltim, Jumat (29/3/2024).

Surat edaran dengan Nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menjadi bukti komitmen untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Insentif Hari Raya (IHR) akan diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja. Besaran IHR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tak hanya memberikan jaminan kepada tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim, Akmal Malik juga mengingatkan kepada perusahaan di daerah tersebut untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja/buruh dapat merayakan hari raya dengan sejahtera dan berkah bersama keluarga mereka.

“Tidak hanya Pemprov, kami juga mengingatkan perusahaan agar membayar THR kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tegas Akmal Malik.

Terkait dengan pengawasan pembayaran THR keagamaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses tersebut.

Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR bagi para pegawai yang menemukan adanya pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, tanpa melakukan penundaan atau pemotongan,” ujar Rozani Erawadi. (*/bro2)

SP4N-LAPOR! Award Hari Ini

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar SP4N-LAPOR! Award 2024. Penghargaan tersebut bakal diberikan kepada Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemprov Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan pada hari ini, Kamis (7/3/2024).

Pranata Humas Ahli Muda, Andi Abd Razaq menjelaskan, penghargaan tersebut untuk memberikan apresiasi atas prestasi dalam penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Penghargaan mencakup kategori-kategori seperti pengelolaan SP4N LAPOR! di kabupaten/kota terbaik, di OPD terbaik, dan admin terbaik serta Website dan Medsos terbaik. Diharapkan dapat mendorong lebih banyak pihak untuk aktif menggunakan aplikasi ini dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kaltim.

“Setelah melakukan pengawasan selama satu tahun pada 2023, dibentuklah sebuah tim penilai yang terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk Kominfo, Inspektorat, Ombudsman, dan LSM. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mengukur tidak hanya tingkat keterlibatan masyarakat, tetapi juga kecepatan, kualitas, dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelas Andi.

Hasil dari evaluasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa beberapa kabupaten/kota dan OPD telah menonjol dalam penerapan aplikasi SP4N – LAPOR!. Sebanyak tiga kabupaten/kota dan lima OPD diakui atas dedikasi dan kinerja mereka yang luar biasa dalam melayani masyarakat.

“Pembinaan dan evaluasi terhadap aplikasi ini akan terus dilakukan setiap tahun, sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kaltim terus mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Andi.

Penganugerahan penghargaan SP4N – LAPOR! diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain dalam upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, aplikasi yang lahir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ini telah menjadi tonggak penting dalam menjembatani interaksi antara pemerintah dan masyarakat. (*/bro2)

Kinerja Turun 93 Persen, Sekdaprov Kaltim: KPD Harus Lebih Aktif

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menyebut telah terjadi penurunan kinerja yang baik sebesar 93 persen. Angka itu merupakan hasil dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2023 lalu.

Sri menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi (Rakor) SAKIP Tahun 2024 di Lingkungan Pemprov Kaltim yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Senin (15/1/2024) kemarin.

“Perlunya keterkaitan antara capaian kinerja dan akuntabilitas kinerja. Maka seluruh perangkat daerah agar bersama-sama membedah SAKIP masing-masing,” kata Sri Wahyuni seperti dilansir dari Diskominfo Kaltim, Selasa (16/1/2024).

Dia bahkan turut menyoroti peran kepala perangkat daerah (KPD) dalam pengawalan SAKIP yang menganggap tanggung jawab ini hanya pada staf program atau sekretaris.

“Kepala perangkat daerah harus lebih aktif terlibat dalam proses SAKIP, karena akuntabilitas berkaitan langsung dengan kinerja seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa target untuk SAKIP di Provinsi Kaltim pada tahun 2026, yakni mencapai nilai A. Sehingga diharapkan rakor kali ini menjadi awal pembahasan serius terkait SAKIP.

“Bukan sekadar laporan, melainkan dokumen yang menjadi perhatian bersama dengan tujuan mencapai nilai A pada 2026,” ujarnya.

Adapun Rakor SAKIP Tahun 2024 mencakup penjelasan peta jabatan, komitmen untuk Srikandi, dan penataan mekanisme perjalanan dinas di tahun ini. Kemudian ditutup dengan kick off RKPD dan Renja Tahun 2025.

Turut hadir dalam Rakor SAKIP Tahun 2024, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal, serta Pimpinan PD lingkup Pemprov. Kaltim. (*/bro2)