BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan napas kehidupan bagi para pekerja menjelang hari besar keagamaan. Di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), para tenaga honorer atau non-ASN juga berharap mendapatkan THR.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah memastikan bahwa para tenaga honorer tidak akan ditinggalkan dalam pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.
“Sudah saya tanda tangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan!” tegas Akmal Malik, dalam pernyataannya yang dikutip dari Diskominfo Kaltim, Jumat (29/3/2024).
Surat edaran dengan Nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, menjadi bukti komitmen untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Insentif Hari Raya (IHR) akan diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja. Besaran IHR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak hanya memberikan jaminan kepada tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim, Akmal Malik juga mengingatkan kepada perusahaan di daerah tersebut untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja/buruh dapat merayakan hari raya dengan sejahtera dan berkah bersama keluarga mereka.
“Tidak hanya Pemprov, kami juga mengingatkan perusahaan agar membayar THR kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tegas Akmal Malik.
Terkait dengan pengawasan pembayaran THR keagamaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses tersebut.
Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR bagi para pegawai yang menemukan adanya pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, tanpa melakukan penundaan atau pemotongan,” ujar Rozani Erawadi. (*/bro2)