BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melalui Unit Siber masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sudarno, salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim.
Proses penyelidikan kembali bergulir setelah Sudarno melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yani, SH, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda Kaltim, Rabu (5/8/2026).
Ahmad Yani dan Sudarno datang bersama M. Jufri Rana, SH, serta Muhammad Taufan, SH, dari Kantor Agus Amri dan Rekan. Ia mengatakan pemeriksaan lanjutan tersebut masih berkaitan erat dengan keterangan yang sebelumnya mereka sampaikan saat pengaduan masyarakat (Dumas).
Laporkan 13 Akun Medsos
Menurut Ahmad Yani, penyidik belum menggali materi yang jauh berbeda. Pemeriksaan lebih banyak berfokus pada sejumlah informasi tambahan serta penegasan terhadap bagian tertentu yang masih membutuhkan penjelasan.
“Ini hanya penambahan-penambahan yang terkait dari yang kita laporkan 13 akun itu,” kata Ahmad Yani.
Sebanyak 13 akun media sosial masuk dalam laporan tersebut. Beberapa akun antara lain Lambe Kaltim, Info Cerewet, Mata Kaltim, dan Mood BPN.
Salah satu materi yang turut mendapat perhatian berkaitan dengan unggahan akun Lambe Kaltim mengenai isu “makan babi”. Ahmad Yani menyerahkan penilaian unsur pidana sepenuhnya kepada penyidik.
“Terkait yang postingan Lambe Kaltim yang terkait masalah makan babi itu, ya itu. Tapi secara keseluruhan kita percayakan kepada teman-teman penyidik untuk mempelajari, mencari celah apakah di sini ada tindak pidananya,” ujarnya.
Ahmad Yani menyebut laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan posisi perkara saat ini, ia belum dapat memastikan apakah penyidik nantinya akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kalau kemarin Dumas, sekarang sudah lidik. Nanti mereka mungkin konsultasi ke ahli bahasa, kemudian bisa ada potensi untuk penyidikan. Nanti kita lihat,” katanya.
Pemeriksaan lanjutan berlangsung lebih dari satu jam. Penyidik kembali memastikan sejumlah keterangan yang telah pihak pelapor sampaikan sebelumnya, sekaligus melengkapi data yang masih mereka perlukan.
“Lebih banyak menekankan memastikan, termasuk ada beberapa data yang kurang,” ujarnya.
Penyidik Analisa Unsur Pidana Konten Medsos
Sementara itu, Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKP Yusuf, membenarkan pihaknya telah menerima laporan Sudarno sekitar tiga pekan lalu.
Yusuf menyebut laporan tersebut mencakup sejumlah akun media sosial yang pihak pelapor kaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Penyidik kini masih mengkaji materi laporan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Memang kami sudah terima, itu sudah ada kurang lebih tiga minggu laporannya. Itu ada beberapa akun untuk masalah pencemaran nama baik,” kata Yusuf.
Penyidik akan menganalisis setiap konten yang masuk dalam laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Analisis tersebut mencakup materi dari sejumlah akun media sosial yang pihak pelapor laporkan.
“Namun kami akan mengkaji ulang atau menganalisa masuk unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
Selain menganalisis materi, Unit Siber juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan fakta dan substansi laporan sebelum penyidik menentukan proses selanjutnya.
“Kami juga akan melayangkan undangan untuk klarifikasi kebenaran dari laporan Pak Darno. Akan kami buat secepatnya,” pungkas Yusuf. (bro2)

