KALTIM
Beranda / TOPIK / KALTIM / Polda Kaltim Aktifkan 19 IPWL, Percepat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Polda Kaltim Aktifkan 19 IPWL, Percepat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (tengah) bersana Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin (kanan) menjelaskan tentang reaktivasi 19 IPWL selama Operasi Antik Mahakam 2026 untuk memperkuat layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memperkuat pendekatan rehabilitasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026 dengan mengaktifkan 19 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam waktu kurang dari satu bulan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan narkotika yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan bagi penyalahguna.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penguatan layanan rehabilitasi sejalan dengan program pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

“Saat ini ada 40 IPWL dan sebelum operasi berjalan, belum banyak yang aktif. Namun melalui Operasi Antik Mahakam 2026 terjadi akselerasi yang sangat cepat,” katanya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Romylus, hingga kini sebanyak 19 IPWL telah kembali aktif atau hampir 50 persen dari total IPWL se-Kaltim. “Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa bersama BNN, Dinas Kesehatan, dan seluruh pihak terkait,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Polda Kaltim bersama seluruh pemangku kepentingan menargetkan seluruh IPWL dapat kembali beroperasi dalam waktu tiga bulan.

Deklarasi GERNAS RANA, Perkuat Perlindungan Santri di Pesantren

“Kami memang sudah mencanangkan reaktivasi IPWL dan menargetkan dalam tiga bulan bisa aktif 100 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menjelaskan keberadaan IPWL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

“Proses rehabilitasi tidak sederhana. Ada asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu yang juga terdiri dari BNN, kepolisian,” jelas Jaya.

Jaya mengakui jumlah penyalahguna narkotika yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi masih sangat sedikit. Ia mencontohkan terapi metadon rumah sakit tentara sekarang hanya tersisa dua pasien

“Kesadaran masyarakat masih rendah dan banyak yang menganggap rehabilitasi tidak efektif,” ujarnya.

40 Calon Paskibraka Kaltim Jalani Pusdiklat 23 Hari

Karena itu, menurut Jaya, pendekatan rehabilitasi wajib atau compulsory menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan penyalahguna mengikuti program pemulihan. (bro2)