BERANDAPOST.COM, SURABAYA – Aktivitas pengawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengungkap upaya penyelundupan puluhan burung yang akan diperdagangkan secara ilegal. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) mengamankan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina pada Selasa (28/7/2026) lalu.
Petugas menduga pelaku hendak memasukkan puluhan burung dari Balikpapan ke Surabaya. Kondisi itu berpotensi menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa.
Kasus ini terungkap ketika pejabat Karantina Jatim melaksanakan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru keluar dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan-Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat memeriksa sebuah truk, petugas menemukan sejumlah kardus berisi burung yang tersembunyi dan tanpa dokumen persyaratan karantina.
Hasil identifikasi menunjukkan terdapat 69 ekor burung. Terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh satwa tersebut tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
Cegah Penyebaran Penyakit dan Perdagangan Ilegal
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina guna menjamin status kesehatan.
“Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular. Bahkan mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina. Sehingga aman diperdagangkan maupun dilalulintaskan.
Saat ini seluruh burung berada dalam fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pengemudi truk bersama pihak-pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan pengiriman satwa tersebut.
Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas kemudian menyerahkan puluhan burung tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.
Karantina Jawa Timur memastikan pengawasan akan semakin ketat pada pintu masuk dan keluar wilayah, terutama pelabuhan laut dan bandara. (bro2)

