BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sirene kendaraan darurat memecah kesunyian Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 10 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Seorang pengendara sepeda motor bernama Herman Samusir kehilangan nyawa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, tragedi tersebut nyaris memunculkan korban baru. Dalam kepanikan dan duka, emosi sebagian warga meluap hingga mengarah pada aksi main hakim sendiri terhadap pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan.
Sejumlah warga juga mengabadikan peristiwa itu menggunakan telepon genggam. Rekaman video kemudian beredar luas dalam berbagai platform media sosial. Memperlihatkan jasad korban telah tertutup bahan bekas spanduk.
Tak lama berselang, kamera menyorot sebuah mobil Daihatsu Sigra yang mengalami kerusakan parah akibat benturan. Dekat kendaraan itu, pengemudinya, Sugianto, tampak menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya warga lain menyelamatkan yang bersangkutan.
Emosi Jangan Mengalahkan Hukum
Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Polda Kaltim. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi menegaskan bahwa tidak ada pembenaran terhadap tindakan main hakim dalam kondisi apa pun.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” kata Tedy, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, seseorang yang melakukan kekerasan, penganiayaan, perusakan, atau tindakan lain yang melanggar hukum terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa, maka juga akan ada konsekuensi hukum. Karena itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyebarkan video peristiwa yang belum memiliki konteks utuh.
“Karena dapat memperkeruh suasana dan memunculkan kesimpulan yang keliru,” imbuhnya.
Simpati Jangan Berubah Menjadi Tindak Pidana
Peristiwa itu menjadi gambaran bahwa kemarahan sesaat dapat berubah menjadi perkara hukum baru. Apabila pengemudi mobil meninggal dunia akibat aksi massa, sementara hasil penyelidikan justru membuktikan ia tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Maka pelaku pengeroyokan berpotensi menjadi tersangka karena telah melakukan tindak pidana kekerasan,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila kecelakaan murni terjadi akibat kelalaian pengendara lain, proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, tindakan menghakimi seseorang hanya akan memperumit proses hukum dan berpotensi menambah jumlah korban.
“Jadi penegakan hukum bukan berdasarkan kemarahan massa,” tukasnya.
Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil sebagai Tersangka
Dalam kasus kecelakaan tersebut, hasil penyelidikan kepolisian menetapkan Sugianto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Penyidik menyimpulkan pengemudi mobil mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk hingga melintasi marka jalan bergaris ganda utuh. Marka larangan untuk mendahului kendaraan lain.
Pelanggaran tersebut berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa Herman Samusir.
Meski demikian, penetapan tersangka, lanjut Tedy, tetap melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan. “Bukan berdasarkan tekanan ataupun tindakan massa,” ujarnya kembali menegaskan. (bro2)

