HUKUM
Beranda / HUKUM / Operasi Antik Mahakam 2026 Bongkar Peredaran Narkoba di THM Balikpapan

Operasi Antik Mahakam 2026 Bongkar Peredaran Narkoba di THM Balikpapan

Polda Kaltim menangkap tiga perempuan dalam Operasi Antik Mahakam 2026 di THM Balikpapan. Polisi menyita ekstasi, ganja, dan memburu pemasok berstatus DPO. (HO - Polda Kaltim)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dentuman musik berhenti seketika dalam tempat hiburan malam (THM) Kota Balikpapan ketika ratusan personel gabungan bergerak memasuki lokasi. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 itu, aparat telah mengantongi informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Operasi yang berlangsung hingga dini hari itu akhirnya mengungkap jaringan pengedar ekstasi dan ganja yang beroperasi dalam THM.

Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan tiga perempuan karena dugaan terlibat dalam peredaran narkotika. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk memburu seorang pemasok yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menegaskan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga jaringan distribusi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika.

“Polda Kaltim akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Peredaran 1,7 Kg Sabu Modus Kentang Frozen Terungkap di Balikpapan

Awal Kasus Terungkap

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu hingga Minggu, 25-26 Juli 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar operasi terpadu terhadap dua THM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu memimpin operasi secara langsung. Bahkan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan serta mendapat dukungan personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Petugas menerapkan dua pola operasi, yakni penyelidikan tertutup untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika. Sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung maupun lady companion (LC).

Hasil Tes Urine Negatif

Dalam operasi terbuka, petugas mengambil sampel urine dari puluhan pengunjung dan LC pada dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama, pemeriksaan berlaku terhadap 22 orang yang terdiri atas 12 laki-laki dan 10 perempuan. Sementara lokasi kedua, petugas memeriksa 20 orang yang terdiri atas sembilan laki-laki dan sebelas perempuan.

Wakapolresta Balikpapan Jenguk Bayi Terlantar, Penyelidikan Berlanjut

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif narkotika setelah verifikasi ulang terhadap beberapa sampel yang sempat menunjukkan hasil mencurigakan sesuai prosedur operasional.

Amankan Dua Perempuan, Sita Ekstasi dan Uang Tunai

Dari razia terbuka tersebut, Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim juga menjalankan operasi tertutup. Operasi tersebut berdasarkan informasi mengenai dugaan peredaran ekstasi dalam THM.

Sekitar pukul 22.55 Wita, petugas mengamankan dua perempuan berinisial R dan D di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.

Hasil penggeledahan menemukan delapan butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan berinisial T.

Truk Sawit Tabrak Enam Kendaraan Dekat Pelabuhan Semayang Balikpapan

Pengembangan Kasus Membuahkan Hasil

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera mengamankan T dan melakukan pengembangan ke rumahnya, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Sekitar pukul 02.17 Wita, polisi menemukan enam paket ganja dengan berat bruto sekitar 7,43 gram serta 23 butir ekstasi seberat bruto sekitar 9,5 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, plastik klip bening, kertas rokok, dan sejumlah perlengkapan yang berkaitan untuk menyimpan serta mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan, T mengaku memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial SA yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuannya, pasokan narkotika berlangsung selama kurang lebih lima bulan melalui sistem “jejak” atau peta lokasi, yakni metode pengambilan barang tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan

Selain mengungkap tiga tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dalam lingkungan THM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu juga memastikan akan mendalami setiap informasi dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Termasuk pihak-pihak yang turut memfasilitasi maupun memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan secara maksimal,” pungkasnya. (bro2)