HUKUM
Beranda / HUKUM / Peredaran 1,7 Kg Sabu Modus Kentang Frozen Terungkap di Balikpapan

Peredaran 1,7 Kg Sabu Modus Kentang Frozen Terungkap di Balikpapan

Barang bukti pengungkapan sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,796 kilogram bruto dalam Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial IN dan NU dengan dugaan terlibat jaringan peredaran sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Tim Opsnal Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IN pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan IN berlangsung dalam salah satu kamar Apartemen Grand Valley, Jalan Guntur Damai, Blok J1, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Saat pemeriksaan, polisi menemukan plastik bekas pembungkus sabu berukuran 1 kilogram yang isinya telah berganti dengan kentang frozen serta dua unit telepon genggam.

“Dari hasil interogasi, IN mengaku mendapatkan perintah seseorang berinisial NU di Samarinda untuk mengambil barang dekat kawasan Jembatan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat,” kata Romylus, Sabtu (26/7/2026).

Setelah mengambil barang tersebut, IN kembali ke apartemen dan diminta membuka paket sambil merekamnya melalui video. Setelah paket tersebuka, ternyata berisi bahan makanan berbentuk persegi panjang. Polisi menduga bahan makanan tersebut menggantikan sabu.

Wakapolresta Balikpapan Jenguk Bayi Terlantar, Penyelidikan Berlanjut

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan membagi dua tim untuk mengejar NU. Pada Jumat (17/7/2026), tim berhasil mengamankan NU dalam kawasan Jalan Sudirman, Samarinda.

Pemeriksaan dan Pengembangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NU mengakui telah meminta IN mengambil paket tersebut. Namun, anak buah NU yang lain telah mengamankan sabu yang sebenarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap lokasi penyimpanan barang milik NU, Jalan Sangga Buana, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, tim Opsnal menemukan paket sabu tersimpan dalam lokasi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan satu tas belanja bertuliskan Farmers Market warna hitam berisi satu kotak cokelat berbungkus plastik hitam. Dalamnya terdapat sabu seberat 1.046 gram bruto serta satu bungkus plastik hitam berisi 15 plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 750 gram bruto.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 1.796 gram bruto,” ujar Romylus.

Truk Sawit Tabrak Enam Kendaraan Dekat Pelabuhan Semayang Balikpapan

Dari hasil pemeriksaan, NU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YO. NU mendapatkan perintah untuk menyimpan dan memecah narkotika tersebut sebelum mengedarkannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu ini,” pungkasnya. (bro2)