BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kenaikan harga beras menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Balikpapan. Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan seluruh distributor agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak menaikkan harga melebihi ketentuan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan langkah tersebut upaya menjaga stabilitas harga beras sekaligus memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap tersedia.
“Kami terus memantau perkembangan harga beras termasuk bahan pokok lainnya,” kata Haemusri, Jumat (24/7/2026).
Ia mengakui terjadi kenaikan harga beras yang cukup signifikan. Sehingga pihaknya terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan distributor.
“Agar kenaikan harga tetap terkendali,” ucapnya.
Ia memastikan pengawasan harga tidak hanya ke pasar tradisional, tetapi juga ritel moden. Pemantauan ketersediaan stok kebutuhan pokok bertujuan agar pasokan tetap aman.
“Masyarakat juga tidak sulit memperoleh bahan pangan,” imbuhnya.
Haemusri menegaskan distributor tidak boleh menjual beras melebihi lima persen dari HET. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting untuk mengurangi dampak kenaikan harga terhadap masyarakat.
“Agar dapat menekan beban masyarakat akibat kenaikan harga beras,” ujarnya.
Haemusri menjelaskan kenaikan harga beras tidak terlepas dari meningkatnya harga gabah tingkat petani serta bertambahnya biaya distribusi menuju Balikpapan. Ketergantungan kota ini terhadap pasokan pangan dari luar daerah, seperti Jawa dan Sulawesi, juga turut memengaruhi stabilitas harga.
“Karena itu kami terus menjaga komunikasi dengan distributor agar pasokan tetap lancar dan stok tetap tersedia,” jelasnya.
Untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga pangan, perangkat daerah ini rutin menggelar pasar murah untuk berbagai wilayah. Kegiatan tersebut melibatkan distributor, pelaku usaha, BUMN, organisasi kemasyarakatan, hingga berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memberikan subsidi pembelian beras.
Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh subsidi Rp5.000 untuk setiap pembelian beras kemasan lima kilogram. “Beras yang semula harganya Rp77 ribu, masyarakat dapat membelinya dengan harga terjangkau,” pungkasnya. (bro2)

