HUKUM
Beranda / HUKUM / IRT di Berau Tersangka Pengedar Sabu, Polisi Temukan Bukti

IRT di Berau Tersangka Pengedar Sabu, Polisi Temukan Bukti

Seorang ibu rumah tangga di Berau ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita tiga paket sabu, timbangan digital, dan alat pendukung transaksi. (HO - Humas Polres Berau)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (46) atas dugaan mengedarkan sabu. Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau menjadi lokasi penangkapan.

Penangkapan tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Agus Priyanto, Senin (27/7/2026).

Petugas menggeledah rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat. Pemeriksaan berlangsung ke seluruh ruangan hingga akhirnya polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Operasi Antik Mahakam 2026 Bongkar Peredaran Narkoba di THM Balikpapan

Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

Dari dalam kotak tersebut, petugas menemukan tiga paket berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas dua paket kecil dan satu paket sedang dengan berat bruto sekitar 2,40 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua bendel plastik klip kosong, dan tiga pipet kaca. Petugas juga mendapatkan satu sendok modifikasi dari sedotan, serta dua unit telepon genggam.

“Melihat adanya timbangan digital dan bendelan plastik klip, maka kami menduga tersangka tidak sekadar mengonsumsi, melainkan ikut mengedarkan barang haram tersebut,” tambah AKP Agus Priyanto.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul sabu milik tersangka. Termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam wilayah Kabupaten Berau.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SS dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Peredaran 1,7 Kg Sabu Modus Kentang Frozen Terungkap di Balikpapan

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun apabila terbukti bersalah sesuai proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (bro2)