BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Palang Parkir Terpasang Dekat Kantor Kecamatan Balikpapan Kota, Berbayar?

Palang Parkir Terpasang Dekat Kantor Kecamatan Balikpapan Kota, Berbayar?

Palang parkir otomatis yang terpasang tepat di simpang empat Pantai Mas Permai menuju Kantor Kecamatan Balikpapan Kota. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Warga yang hendak mengurus administrasi di Kantor Kecamatan Balikpapan Kota kini harus melewati palang parkir otomatis. Perubahan sistem tersebut membingungkan warga karena mengira ada tarif parkir.

Salah satunya Mahmud, yang terpaksa harus merogoh kocek untuk membayarkan tarif parkir sebesar Rp3.000  ketika keluar dari kawasan tersebut.

“Saya tadi antar keluarga urus administrasi. Kaget juga pas keluar harus bayar tiga ribu,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).

Mahmud mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya sistem parkir berbayar saat memasuki kawasan Pantai Mas Permai. Portal parkir terpasang tepat pada simpang empat menuju destinasi wisata tersebut.

“Tidak tahu kalau ternyata ada sistem parkir seperti ini,” ujarnya.

13 Tahun Info Bencana Balikpapan, Tebar Sembako dan Santunan

Untuk itu, Mahmud meminta Pemerintah Kota Balikpapan agar meningkatkan sosialisasi supaya masyarakat memahami mekanisme yang berlaku. “Karena saya tahunya kan bebas biaya parkir,” imbuhnya.

Karcis Parkir Perlu Distempel

Sementara itu, Camat Balikpapan Kota, Rosin Suparlan menjamin masyarakat yang hendak mengurus adminstrasi tetap bebas dari biaya parkir. Hanya saja, karcis parkir harus mendapatkan stempel.

“Yang penting minta stempel ke sekuriti,” kata Rosin.

Apabila pengendara yang memiliki karcis parkir namun tak berstempel, maka akan ada biaya perparkiran, meskipun tujuan sebelumnya ke Kantor Kecamatan Balikpapan Kota untuk mengurus administrasi.

“Jadi, kalau karcis sudah berstempel, parkir gratis,” lanjutnya.

Nasion Lasung Pimpin LPADKT Balikpapan, Kawal Peluang Kerja Lokal di IKN

Rosin menjelaskan penerapan sistem parkir berbayar tersebut bukan tanpa alasan dan tidak untuk membebani masyarakat. Melainkan sebagai upaya penataan kawasan wisata dan mencegah praktik parkir liar.

“Pengelolaan parkir ini juga untuk pemasukan kas daerah. Daripada jukir liar yang mengelola,” jelasnya. (bro2)