BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan, Komisi III memutuskan membentuk Tim Pengawas. Tugasnya untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembentukan tim pengawas agar tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, mundurnya Jampidsus tidak boleh menghambat ataupun menghentikan proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penyidikan maupun proses hukum lainnya harus tetap berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga mengajak seluruh institusi penegak hukum dan aparat keamanan negara untuk terus menjaga soliditas serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Ia menyebutkan, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto. “Khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas,” ujarnya.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindakan oleh individu atau oknum. Sehingga tidak boleh memandangnya sebagai representasi maupun kebijakan suatu institusi.
Karena itu, ia meminta seluruh lembaga penegak hukum menghindari konfrontasi maupun ego sektoral yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan pada jalur yang benar,” pungkasnya. (bro2)

