BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Kalimantan Timur (KUR Kaltim) terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga Mei 2026, nilai pembiayaan telah mencapai Rp6,5 triliun dengan lebih dari 130 ribu pelaku usaha menerima manfaat program tersebut. Dari capaian itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, mengatakan penyaluran KUR Kaltim berlangsung dengan baik. Tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) juga tetap terjaga kurang dari 5 persen.
“Penyaluran KUR ini telah berjalan dengan baik. Kami mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal,” kata Misran, Jumat (10/7/2026).
Menurut Misran, KUR menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat sektor UMKM. Karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut secara produktif agar mampu mengembangkan usahanya.
“KUR merupakan pilihan yang sangat tepat karena memiliki suku bunga yang lebih terjangkau daripada produk kredit lainnya,” ujarnya.
Jangan Serahkan Data Pribadi
Selain mengapresiasi penyaluran KUR Kaltim, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penyalahgunaan identitas. Belakangan, muncul oknum yang menawarkan imbalan tertentu dengan meminta masyarakat meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pengajuan kredit.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati. Jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, meskipun ada iming-iming keuntungan tertentu oleh oknum yang mengaku dari pihak bank,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan data pribadi menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan transaksi keuangan. Untuk itu, OJK Kaltimtara terus memperluas program literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami manfaat produk keuangan sekaligus risiko penyalahgunaan data.
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau menjadi korban dalam pengajuan KUR, masyarakat agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK maupun pihak kepolisian.
“Kami ingin memastikan KUR benar-benar dimanfaatkan untuk produktivitas UMKM dan masyarakat merasa aman serta terlindungi,” pungkas Misran. (bro2)

