HUKUM
Beranda / HUKUM / Rekonstruksi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Pasar Sepinggan Balikpapan

Rekonstruksi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Pasar Sepinggan Balikpapan

Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Arifuddin. Polisi mengungkap dugaan motif dendam terkait pekerjaan penjaga Pasar Sepinggan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pembunuhan terhadap Arifuddin. Korban merupakan penjaga Pasar Sepinggan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, juga menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, mengatakan rekonstruksi berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2026. Tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan reka ulang.

“Kami sudah menyusun 29 adegan, namun menjadi 18 adegan sesuai masukan dari JPU terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pembunuhan,” kata Iskandar, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa adegan yang akan mendapat revisi sesuai masukan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum berkas perkara lengkap atau P21.

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gandeng Bank Indonesia Petakan Daerah Rawan

Menurut Iskandar, salah satu adegan yang menjadi perhatian penyidik berada pada adegan ke-12. Dalam adegan tersebut tergambar adanya perkelahian antara tersangka Firman dan korban yang kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan.

“Bagian itu akan kami sempurnakan kembali sesuai hasil evaluasi bersama JPU,” ujarnya.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa awal perkara tersebut  karena adanya dua laporan polisi. Tersangka Firman sempat melaporkan dirinya sebagai korban penganiayaan, sementara pihak korban yang kemudian meninggal dunia juga membuat laporan terhadap Firman.

“Dalam perkara ini ada dua laporan. Tersangka juga melapor sebagai korban, begitu juga korban yang meninggal dunia sebelumnya membuat laporan. Jadi kedua belah pihak saling melapor,” jelasnya.

Persoalan Kerja Menjaga Pasar Sepinggan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan motif tindak pidana itu karena persoalan lama terkait pekerjaan sebagai penjaga Pasar Sepinggan. Firman sebelumnya pernah bekerja sebagai penjaga pasar sebelum akhirnya digantikan oleh korban.

Main Hakim Sendiri Berpotensi Penjara, Polda Kaltim: Serahkan kepada Hukum

Seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa Firman akan kembali bekerja sebagai penjaga pasar. Namun, pada sisi lain tersangka mengaku sering mendapat tuduhan terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu. Penyidik menduga kondisi tersebut memicu dendam yang kemudian berujung pada peristiwa penganiayaan.

“Dugaan sementara motifnya adalah dendam,” terang Iskandar.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 458 yang mengakibatkan korban meninggal dunia memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 458 karena korban meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Korban dalam perkara tersebut bernama Arifuddin. Sementara proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu penyempurnaan hasil rekonstruksi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. (bro2)

Brimob Polda Kaltim Periksa Sikap Tampang dan Senjata Personel