HUKUM
Beranda / HUKUM / 11 Paket Sabu Gagal Beredar di Gunung Tabur Berau

11 Paket Sabu Gagal Beredar di Gunung Tabur Berau

Barang bukti paket sabu milik tersangka S yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau setelah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Sambakungan. (HO -Humas Polres Berau)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Berau. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bergerak menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang meresahkan warga.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41) di kawasan Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (4/8/2026) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai aktivitas peredaran narkotika dalam wilayah tersebut.

“Anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Agus Priyanto, Jumat (7/8/2026).

Polisi Bergerak Satu Jam Setelah Informasi

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi sasaran informasi. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 16.40 WITA, polisi mengamankan S di kediamannya.

Polda Kaltim Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik Sudarno oleh 13 Akun Medsos

Petugas melakukan penggeledahan dan warga setempat ikut menyaksikan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita 11 paket kecil sabu dengan total berat bruto 3,79 gram,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dua bendel plastik klip dan satu kotak besi merah. Ada juga potongan sedotan sebagai sendok sabu, serta satu unit ponsel pintar milik tersangka.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Agus Priyanto.

11 Anak Jalani Rehabilitasi Narkotika di Tanah Merah Samarinda

Terancam Pasal Berlapis

Polisi kemudian membawa S bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Berau. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Informasi warga menjadi salah satu sumber penting bagi aparat untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Polres Berau pun melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan temuan tersebut. (bro2)

Penjarahan Sulitkan Polisi Olah TKP Kebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan