Polri Bentuk Tim Elit Melawan Kejahatan Siber

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Polri merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. 45 Calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita.

Puluhan calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.

“Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana). Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).

Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terangnya.

Berdasarkan catatan kasus siber yang ditangani Polri pada 2023, kasus siber yang menonjol mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link atau melalui tautan aplikasi pada telepon seluler.

Kemudian sebanyak 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp353,7 miliar dan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kasus penipuan yang diungkap bermodus APK-Link dengan total 18 kasus dan nilai kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Sebanyak 12 tersangka menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. (*/bro2)

Kominfo: Kasus Siber Melonjak 77 Persen

BERANDAPOST.COM, YOGYAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengingatkan tentang pentingnya keamanan siber nasional dalam menghadapi lonjakan kasus serangan siber yang semakin meningkat secara global.

Menurutnya, kasus keamanan siber meningkat sebesar 40 persen dari tahun 2019 dan lebih dari 77 persen pada tahun 2023.

“Keamanan siber menjadi inti dari hampir setiap aspek kehidupan kita. Terlebih, dengan meningkatnya ketergantungan kita pada teknologi digital, kasus keamanan siber mengalami lonjakan yang signifikan,” ujar Nezar Patria, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan catatan Kominfo, Indonesia menempati peringkat 48 dari 176 negara dengan indeks keamanan siber sebesar 63,64, dan peringkat 5 di Asia Tenggara.

Nezar Patria menyatakan bahwa industri yang menjadi sasaran utama serangan siber dominan industri yang menyimpan data pribadi atau yang terlibat dalam ekosistem yang luas dengan unit lain.

“Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan upaya memperkuat keamanan siber di Indonesia,” tandasnya.

Untuk mengatasi ancaman keamanan siber, Wamenkominfo menyatakan arti penting menggunakan tiga pendekatan.

“Pertama, meningkatkan penggunaan layanan berbasis cloud. Kedua, melakukan transformasi digital. Dan ketiga, memperkuat kesadaran masyarakat terhadap serangan siber,” jelasnya.

Nezar Patria menekankan arti penting untuk menjaga data pribadi dan menghargai ranah privat orang lain. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah berupaya untuk merumuskan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sebagai individu, kita patut menjaga keamanan siber dari masing-masing kita, termasuk tidak melanggar hak-hak dan ranah privat orang lain,” tandasnya.

Nezar Patria mengajak setiap warga negara bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik untuk meminimalkan ancaman keamanan siber.

“Penggunaan teknologi sudah sepatutnya dikelola oleh manusia untuk membawa banyak manfaat bukan menghadirkan kemudaratan,” ungkapnya. (*/bro2)