Polri Bentuk Tim Elit Melawan Kejahatan Siber
As SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. Perwira Polri direkrut dan dilatih untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, seperti pencurian kripto dan penipuan melalui aplikasi. (Istimewa)

Polri Bentuk Tim Elit Melawan Kejahatan Siber

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Polri merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. 45 Calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita.

Puluhan calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.

“Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana). Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).

Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terangnya.

Berdasarkan catatan kasus siber yang ditangani Polri pada 2023, kasus siber yang menonjol mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link atau melalui tautan aplikasi pada telepon seluler.

Kemudian sebanyak 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp353,7 miliar dan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kasus penipuan yang diungkap bermodus APK-Link dengan total 18 kasus dan nilai kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Sebanyak 12 tersangka menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. (*/bro2)