Operasi Chrocodile Tangkap Pelaku Narkoba

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tim Chrocodile unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (13/7/2024) lalu. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Pada pengungkapan pertama, polisi mengamankan pelaku berinisial MR (27), warga Lamaru, beserta 8 paket sabu seberat 2,98 gram, satu unit HP merk Vivo, serta barang bukti lainnya. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Petinggi Husaini, Kelurahan Lamaru.

“Pelaku kedua, berinisial SN (25), ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,34 gram dan barang lainnya di Jalan Mulawarman, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Timur (Baltim), AKP Jajat Sudrajat belum lama ini.

Sementara pelaku ketiga, berinisial H (40), berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,32 gram dan alat penakar lainnya di lokasi yang sama pada hari yang sama.

Ketiga pelaku ini ditangkap terpisah namun di lokasi yang berdekatan. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dengan memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Para pelaku akan disangkakan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

“Penting bagi kita semua untuk memahami bahaya penggunaan dan peredaran narkoba. Narkoba tidak hanya merugikan kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan mengancam generasi muda. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua,” pungkasnya. (*/bro2)

Ribuan Pil Koplo Dobel L Gagal Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan pengiriman ribuan butir pil koplo jenis Dobel L pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 15.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32) di kantor layanan pengiriman barang Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 5000 butir Dobel L, lima botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Agus Priyanto, Selasa (16/1/2024).

Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran pil koplo tersebut. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (bro2)

Pemuda Loktuan Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polres Bontang

BERANDAPOST.COM, BONTANG – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih marak terjadi di tengah masyarakat. Menjadi momok yang harus diperangi karena membahayakan masa depan generasi bangsa.

Terkini, seorang pemuda berinisial SA (23) asal Loktuan ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu. SA diciduk polisi pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka setelah menelusuri laporan masyarakat.

“Kami dapat laporan, langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Petugas menemukan empat poket sabu, alat isap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000. Semua barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal sabu yang dimiliki tersangka,” pungkasnya. (bro2)