PSN PTPN Grup Katalisator Perekonomian Daerah

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah yang ada di Kalimantan pada Selasa (28/5/2024). Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Palembang, Sumatera Selatan pada 28 Maret 2024 lalu.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Horas Maurits Panjaitan di Ruang Pinus Hotel Grand Jatra Balikpapan.

Tentunya pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. “Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal,” ujarnya.

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan,” ungkapnya.

Sehinggga bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah atas PSN. “Dalam artian pengenaan tarif menjadi nol persen,” ucapnya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.

“Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekisar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim,” imbuh Arifin.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Arifin bisa menjadi peluang bagi perkebunan dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi.

“Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau,” tuturnya.

Sementara Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan ruang relaksasi pajak dan retribusi bagi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan PSN.

“Tentunya kami berharap terutama pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menerima BPHTB, untuk bisa memahami pentingnya memahami kebijakan ini sebagai stimulan agar terjadi percepatan pertumbuhan sektor perkebunan yang berdampak pada ekonomi nasional,” kata Akmal Malik.

Menurut Akmal Malik, adanya relaksasi pajak dan retribusi tersebut akan membuat pendapatan daerah menjadi berkurang dalam jangka pendek. Tetapi dampak positifnya akan sangat signifikan bagi daerah-daerah di Kaltim dan bahkan Kalimantan.

“Kaltim dengan PAD hampir Rp11 triliun, kontribusi perkebunan kita Rp27 miliar saja,” tambahnya.

Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten kota agar memberikan ruang relaksasi kepada PTPN agar bisa optimal dalam meningkatkan kinerjanya ke depan.

“Pemkab dan pemkot perlu memandang bahwa relaksasi bukanlah sebuah kemunduran, tetapi menjadi katalisator pembangunan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Di sisi lain, ⁠Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat menunjang suksesnya hilirisasi kedepannya. (*/bro2)

Akmal Akui Terkait Hibah Pengamanan Pilkada

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik memastikan hibah bagi KPU dan Bawaslu sudah selesai. Hibah tersebut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari lalu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November 2024 mendatang

Akmal menyebut Pemprov Kaltim bahkan menjadi pertama di Indonesia yang menyalurkan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

“Terima kasih kepada gubernur sebelumnya yang sudah mengalokasikan anggaran itu,” kata Akmal Malik, Rabu (29/5/2024).

Namun dirinya turut mengakui bahwa belum ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim. Akmal menyebut masih menunggu pengajuan anggaran dari TNI Polri.

“Kami tunggu proposal dari Polda Kaltim dan TNI (Kodam VI Mulawarman). Begitu ada pengajuan, kita laksanakan selama tahapannya masih ada,” ucapnya.

Menurut Akmal Malik, penyaluran dana hibah untuk pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim tergantung tahapan pelaksanaan. Kendati begitu, Pemprov Kaltim siap menyalurkan ketika tahapan pengamanan sudah dibutuhkan.

“Ya kita siap (alokasikan). Tidak ada persoalan,” tuturnya memberikan kepastian.

Dikonfirmasi mengenai kemungkinan besaran anggaran hibah yang akan digelontorkan untuk pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, Akmal Malik kembali menyatakan bahwa menunggu proposal dari Polda Kaltim dan TNI.

“Ya besaran anggaran nanti didiskusikan karena pasti ada patokannya. Aspek apa saja yang dialokasikan untuk NPHD Keamanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak di Kaltim diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp301 miliar. Pemprov bersama pemerintah daerah se-Kaltim telah sepakat untuk alokasi pendanaan.

Baca juga: Ratusan Pemda Belum Kucurkan Hibah Pengamanan Pilkada 2024

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan menegaskan bahwa NPHD untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 menjadi atensi khusus. Pasalnya hari pencoblosan menyisakan enam bulan saja, tepatnya pada 27 November mendatang. (bro2)