BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Konflik antara oknum sopir angkutan kota (angkot) dengan sopir bus Balikpapan City Trans (BCT) berakhir damai. Kesepakatan damai terjadi setelah Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan mediasi. Lanjutkan membaca →
Tag: SATRESKRIM
Untung Besar Penimbun Beras SPHP Bulog
BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tiga warga kelahiran Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi tersangka pengepul beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penangkapan tersangka terjadi di kawasan Gunung Seteleng, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara pada 28 Februari lalu sekira pukul 23.00 Wita.
Ketiga tersangka yakni MS (26), RH (33), MA (27) dan barang bukti yang disita berupa satu unit truk, satu unit pikap, 28 karung beras SPHP ukuran 50 Kg 50 karung beras SPHP ukuran 5 Kg dan satu lembar kwitansi pembelian beras.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dan beras SPHP dikumpulkan dari berbagai toko.
“Pertama ada yang mencari jaringan di Balikpapan, mencari mitra-mitra yang mau menjual (beras SPHP) dalam jumlah banyak,” ungkap Wirawan, Rabu (13/3/2024).
Kemudian ada yang berperan sebagai juru bayar dan peran ketiga selaku pemodal. “Memang dalam hal ini jatuhnya adalah bos bisnisnya lah,” ujarnya.
Setelah dikumpulkan dari toko-toko di Balikpapan, beras SPHP yang merupakan program pelaksanaan Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut kemudian dikirim ke Kalsel untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Artinya tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 per Kg.
“Tersangka menjual dengan harga dikisaran Rp13 ribu sampai Rp14 ribu per Kg. Tapi tanpa mengubah kemasan ataupun mencampur dengan beras jenis lain,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Wirawan, praktik mengepul beras SPHP telah dilakukan selama dua minggu dan ada pemesan dari Kalsel. “Masih kami selidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Polisi mengamankan sekitar 1,65 ton beras SPHP dan para tersangka dipastikan bukan pekerja di gudang Bulog. Mereka sehari-hari berjualan beras di Kalsel
“Kata para tersangka, di Kalsel agak sulit beras. Jadi beli di sini dan dijual dengan harga mahal di sana. Tapi praktik itu bisa menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga di Balikpapan,” jelasnya.
Keuntungan yang dikantongi para tersangka adalah Rp1500 per Kg. Mereka sudah menjual 28 ton beras SPHP ke Kalsel. Keuntungan yang dikantongi sekitar Rp42 juta.
“Sudah dua kali beroperasi dan mereka tidak punya gudang. Jadi, beras dari toko-toko langsung dikumpulkan di truk,” pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 29 ayat 1 juncto pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 5 juncto pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar. (bro2)