BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Razia yang dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bersama tim gabungan TNI-Polri selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, menemukan sejumlah tempat hiburan malam dan arena biliar yang masih beroperasi melewati jam operasional yang ditetapkan.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, tim gabungan juga menemukan dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dari beberapa tempat hiburan malam, arena biliar, dan kafe. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/118/Pem, yang menetapkan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok selama Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadan, dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di wilayah Kota Balikpapan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan instruksi yang jelas terkait penutupan kegiatan hiburan malam selama bulan Ramadan.
“Namun, masih ditemukan beberapa tempat yang tetap beroperasi,” kata Muhaimin usai Safari Ramadan di Masjid Jami Al-Wustho Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggun(24/3/2024) malam.
Pihaknya berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan. “Sehingga Satpol PP dapat segera melakukan tindakan,” ucapnya.
Muhaimin juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. Dia menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci.
Pemerintah Kota Balikpapan turut mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk menahan diri selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.
“Pemerintah telah memberikan kelonggaran selama 11 bulan, dan menghormati bulan Ramadan, kami meminta agar pelaku usaha hiburan malam agar tidak beroperasi sementara waktu,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang tetap membandel atau melanggar peraturan, Muhaimin menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan, mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha. Meskipun Balikpapan adalah kota jasa yang juga mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. (bro2)