Pulang Mabuk, Istri Dituduh Selingkuh dan Dipukuli di Loa Janan

Pulang Mabuk, Istri Dituduh Selingkuh dan Dipukuli di Loa Janan

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial FI (33) harus berurusan dengan Polsek Loa Janan, Lantaran telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan bahwa FI melakukan KDRT terhadap istrinya pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

Korban yang kala itu selesai makan dengan anaknya, tiba-tiba didatangi pelaku dalam keadaan mabuk. Pelaku lantas mencari seseorang bernama Budi, namun tak ditemukan.

Korban lantas menanyakan alasan suaminya menenggak miras. Merasa kesal dan kasihan denga anak-anak, korban lantas mengingatkan kepada pelaku agar tidak usah pulang kalau dalam keadaan mabuk.

Pelaku emosi dan tak mengakui bahwa telah menenggak minuman keras. Tetapi ada aroma miras tercium.

Pelaku marah dan membentak korban. Handphone milik korban pun dibanting, dan menuduh korban telah dipakai untuk menghubungi lelaki lain.

“Pelaku yang merasa emosi, keluar rumah dan diikuti oleh korban. Saat itulah terjadi cekcok diantara korban dan FI hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” ujar Kapolsek.

Meski dilerai anaknya, pelaku tetap memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengenai bagian wajah sebelah kiri sebanyak satu kali, dan pada pukulan kedua korban berhasil menghindar.

Akibat dari pukulan itu, korban merasakan ada darah keluar dari hidung, memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri. Pelaku menghentikan pukulannya saat diajak anaknya masuk ke dalam rumah.

Korban yang merasa tidak terima, secara diam-diam berlari ke rumah Ketua RT Dwiyono dan melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Loa Janan.

“Pelaku sudah diamanakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya

Pelaku akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.