Soroti Polemik PBT, Raup Muin: Melanggar UU Cipta Kerja

Soroti Polemik PBT, Raup Muin: Melanggar UU Cipta Kerja

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) bakal memanggil pimpinan Perumda Benuo Taka (PBT) dalam rapat dengar pendapat (RDP). Langkah itu dilakukan karena belum terbayarkannya gaji 13 karyawan eksisting.
Wakil Ketua DPRD PPU, Raup Muin berharap RDP nantinya dapat mengetahui penyebab ke-13 karyawan tak kunjung menerima gaji selama tujuh bulan terakhir.
“RDP dalam waktu dekat. Januari atau Februari,” kata Raup Muin, Sabtu (6/1/2024).
Tak cuma soal gaji, belasan karyawan eksisting dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu juga tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 lalu. “Jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya tegas.
Dirinya juga menanggapi upaya dari Pj Bupati PPU Makmur Marbun yang telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Langkah yang benar untuk menghindari keterlibatan dan pelanggaran hukum. Memang perlu diambil langkah secara administratif,” ujarnya.
Kendati begitu, dirinya tetap mendorong agar hak belasan karyawan eksisting tersalurkan. PBT tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
Gaji itu kebutuhan mendasar. Pasti mereka membutuhkan pemasukan setiap bulan. Harus segera dilakukan pembenahan di PBT,” pungkas Raup Muin.