BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda. Pasalnya, prosedur hukum yang belum dilengkapi.
Sebelumnya pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh kontraktor proyek terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.
Pada 11 Januari 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meninjau lokasi pembangunan terowongan yang tidak jauh dari Rumah Sakit Islam Samarinda dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda.
Akmal Malik menegaskan Pemprov Kaltim sangat mendukung pembangunan terowongan karena akan mengurai kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.
“Jika Samarinda membutuhkan dukungan dari provinsi, maka provinsi wajib membantu,” tegas Akmal saat itu.
Namun bantuan dan dukungan provinsi harus tetap dilakukan secara prosedural dan melalui ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Dampak pembangunan terowongan itu sebelumnya dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.
Namun fakta di lapangan telah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim mulai dari ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah menjelaskan bahwa ada dua cara yang bisa dilakukan pemkot atau pemkab untuk menggunakan lahan milik pemprov
“Pertama dengan pinjam pakai dan kedua bisa melalui hibah,” sebutnya.
Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan dengan hibah.
“Untuk itu, maka ada prosedurnya. Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi,” tegasnya.
Dia menjelaskan bakal menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD) apabila prosedur tidak dilengkapi. Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekda Kaltim Sri Wahyuni.
Pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim dilakukan untuk membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan. Rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76×4 meter dan sudah separuh jalan dicor beton. (*/bro2)