BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mengajukan pengangkatan honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. Terdiri dari Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaksana harian (Plh) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) PPU, Ahmad Usman menyebutkan pengangkatan tersebut dilihat dari masa kerja, gaji dan surat keputusan atau SK.
“Pegawai yang telah mengabdi selama dua tahun ke atas, memiliki SK serta gaji itu sebanyak 2.950 pegawai yang diajukan untuk PPPK,” sebut Ahmad Usman, Sabtu (3/2/2024).
Sedangkan bagi yang bekerja memiliki SK dan gaji namun dengan masa pengabdian di bawah dua tahun, sebanyak 941 pegawai yang diajukan untuk formasi CPNS.
“Jadi totalnya 3.852 pegawai yang diajukan untuk formasi di masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Namun dirinya belum mengetahui jumlah honorer akan terserap dari jumlah yang diusulkan. Pemkab PPU, lanjutnya, sebatas mengajukan saja mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Pemkab turut menyiapkan data-data pendukung agar honorer yang diusulkan benar-benar layak dan bisa diperhitungkan. Khususnya dari kelas hingga peta jabatan.
“Nanti pusat yang menentukan kuotanya,” ujar dia.
Usulan pengangkatan tahun lebih banyak ketimbang 2023 yang mencapai 1.800 honorer. Penyababnya karena dibatasi ketentuan Kementeria Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Makanya, dengan adanya surat Kemen PAN-RB terbaru, tidak dibatasi syarat kualifikasi pendidikan, jadi semua kita usulkan,” jelasnya.
Dipastikan ribuan nama yang diusulkan merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Pasalnya, persoalan THL ini sampai di tingkat nasional.
“Semoga usulan dapat terakomodir terutama untuk menyelesaikan persoalan THL. (*/bro2)