Densus 88 Tangkap Tujuh Terduga Teroris di Sulteng, Terafiliasi Jemaah Islamiyah
Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang terduga teroris dan terafiliasi jaringan Jamaah Islamiyah atau JI di Sulawesi Tengah. (Ilustrasi)

Densus 88 Tangkap Tujuh Terduga Teroris di Sulteng, Terafiliasi Jemaah Islamiyah

BERANDAPOST.COM, PALU – Sebanyak tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota Jemaah Islamiyah (JI), ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di dua daerah berbeda di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (16/4/2024) lalu.

Melansir Antara, Kamis (18/4/2024), operasi penangkapan tersebut dibenarkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

“Dari informasi kami terima ke tujuh orang tersebut empat diantaranya warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso,” ungkapnya membeberkan.

Ia mengemukakan empat warga Kota Palu diduga anggota JI berinisial AR, BS, GN, dan BK, kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta warga Poso berinisial SK.

Informasi diterima dua rumah pertama yang digeledah berlokasi di jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, kemudian sejumlah barang bukti disita dari kedua rumah tersebut, diantaranya laptop dan telepon genggam.

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan,” ucapnya.

Setelah melakukan penggeledahan di Kota Palu, tim Densus 88 bersenjata lengkap dibantu tim Gegana Polda Sulteng menggeledah satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.

Disitat dari CNN Indonesia, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar membenarkan operasi penangkapan.

“Iya benar ada penangkapan (7 teroris),” ujarnya melalui pesan singkat.

Aswin menyebut ketujuh pelaku itu diduga terlibat kelompok JI. Ia masih belum membeberkan lebih jauh soal peran dan identitas dari ketujuh tersangka tersebut.

Aswin menyebut petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku dan melakukan pengembangan di lapangan.

“Penyidik masih bekerja di lapangan. Mohon waktu, nanti kami update melalui Humas Polri,” ujarnya.

Langkah dilakukan kepolisian sebagai upaya penindakan paham radikalisme dan terorisme berkembang di Tanah Air. (*/bro2)