HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polda Kaltim Ringkus Empat Kurir 1,9 Kg Sabu di Balikpapan

Polda Kaltim Ringkus Empat Kurir 1,9 Kg Sabu di Balikpapan

Polda Kaltim ungkap kasus peredaran sabu di Balikpapan. (Humas Polda Kaltim)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan empat terduga kurir barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (5/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kasubsit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud.

Tampak perwakilan dari Provost Bidpropam Polda Kaltim, Dit Tahti Polda Kaltim, staf Bidang Humas Polda Kaltim, serta para jurnalis mitra Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk empat tersangka berinisial SR, Al, AM, dan NP.

Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Polisi menangkap keempat pelaku di Kota Balikpapan sekitar pukul 17.15 Wita pada Rabu (28/8/2024).

Selama proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa sejumlah bungkusan plastik yang dilakban,” ujar Kombes Pol Yuliyanto melalui keterangan tertulis Humas Polda Kaltim.

Bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram, setara 1,9 kilogram (kg).

KEJAR BANDAR SABU

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas kepolisian, pelaku diinstruksikan oleh seorang bandar narkotika berinisial B dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Polairud Polresta Balikpapan Imbau Nelayan Jaga Keselamatan

Saat ini, Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Kini seluruh barang bukti beserta empat pelaku telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.

“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” pungkasnya. (*/bro3)

Warga Balikpapan Utara Mencuri di Masjid Loa Janan Kukar