BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon nomor urut 1, Edi Damansyah, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara.
Melansir Detik.com, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Penyampaian tersebut merupakan putusan hasil dari sidang perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025. Sidang berlangsung dalam Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Kutai Kartanegara. PSU harus terlaksana dalam waktu 60 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi, Guntur Hamzah, mengatakan bahwa periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 9 April 2018 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 2 tahun 10 bulan. Sedangkan periode kedua, Edi Damansyah menjalani secara penuh sejak 26 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil Pilkada 2024.
Selain itu, Guntur menyampaikan bahwa terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024. Namun, KPU menjawab bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan pencalonan Pilkada Kutai Kartanegara telah sesuai dengan ketentuan PKPU 8/2024.
SUDAH DUA PERIODE
Guntur menilai bahwa masa jabatan Edi harus dihitung sejak terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD. II/TAHUN 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara pada 10 Oktober 2017. Edi saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara dan ia harus melaksanakan tugas sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga: MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilbub Mahakam Ulu
“Berdasarkan perhitungan tersebut, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) sudah melebihi setengah masa jabatan atau lebih dari 2 ½ tahun, sehingga terhitung sebagai satu periode,” ujar Guntur.
Sehingga dengan pertimbanagn masa jabatan calon Bupati Edi Damansyah yang telah terbukti melebihi dua periode, maka MK memutuskan Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Oleh karena itu, hal ini jelas telah melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” imbuhnya. (*/bro2)