MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilbub Mahakam Ulu
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Mahakam Ulu 2024. Pasangan Owena-Stanislaus diputuskan diskualifikasi. (Istimewa)

MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilbub Mahakam Ulu

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2024. PSU tesebut tanpa Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.

Keputusan ini termaktub dalam petikan amar Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan DPT, DPTb, dan DPK pemungutan suara 27 November 2024. Dengan diikuti oleh paslon Yohanes Avun- Y. Juan Jenau, serta Novita Bulan-Artya Fathra Marthin,” Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa Pilbup Mahulu 2024 telah melanggar prinsip pemilu yang bebas dan adil. Hal tersebut karena adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang pada seluruh kecamatan.

MK menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3.

“Kontrak politik ini jelas merupakan upaya untuk mengarahkan warga memilih dengan menggunakan struktur lingkungan masyarakat. Yakni para ketua RT, yang seharusnya tidak terlibat dalam proses politik,” kata Saldi.

KONTRAK POLITIK LIBATKAN RT

Saldi melanjutkan, bahwa dalam kontrak politik tersebut terdapat janji alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar hingga Rp8 miliar per kampung. Termasuk program ketahanan keluarga yang memberikan dana antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per dasawisma. Janji ini harapannya akan memengaruhi para pemilih melalui pengaruh ketua RT.

Sehingga, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena adanya praktik suap atau vote buying yang jelas dalam kontrak politik tersebut. Selain itu, kekosongan peringkat pertama hasil Pilbup Mahulu 2024 tidak dapat langsung terisi oleh pasangan calon peringkat kedua, mengingat perolehan suara yang tersebar pada ketiga pasangan calon.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini. PSU ini akan melibatkan pasangan calon yang sebelumnya adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, serta memberikan kesempatan bagi partai politik yang mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk mengajukan pasangan calon baru.

“PSU ini untuk memulihkan makna demokrasi dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu 2024,” tegas Saldi.

Dalam PSU, seluruh proses harus memperhatikan ketentuan yang ada, termasuk verifikasi pasangan calon baru dan sosialisasi visi dan misi oleh para pasangan calon. Penetapan dan pengumuman hasil dari PSU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/bro2)