BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Hutan Mentawir tak hanya menyimpan pohon-pohon tua dan jejak budaya masyarakat adat Paser. Kawasan itu kini mendapat pengakuan resmi sebagai bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengakuan tersebut melalui penyerahan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyerahkan langsung salinan keputusan kepada masyarakat adat Paser, Rabu (13/5/2026).
Bagi masyarakat adat Paser, keputusan tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Pengakuan itu menjadi penegas bahwa budaya, tradisi, dan cara hidup masyarakat lokal tetap memiliki tempat dalam pembangunan kota masa depan Indonesia.
Basuki menegaskan pembangunan IKN harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua. Termasuk bagi masyarakat adat,” kata Basuki.
Menurutnya, pembangunan Nusantara tidak boleh menghapus identitas masyarakat lokal yang sejak lama menjaga kawasan tersebut. Ia berharap keberadaan payung hukum itu mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya.
Sementara Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan proses pengakuan berlangsung melalui pendampingan, verifikasi lapangan, serta dialog bersama masyarakat adat.
“Kearifan lokal masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup,” jelasnya.
Dialog Bersama Akademisi
Tak hanya itu, Otorita IKN dan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia juga menggelar dialog yang menghadirkan perwakilan 30 perguruan tinggi. Forum itu membahas titik temu antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup kawasan IKN yang terus berkembang pesat.
Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, mengatakan pembangunan dan pelestarian lingkungan harus berjalan seimbang agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat.
“Kami sudah berdiskusi banyak hal. Dalam pengelolaan lingkungan hidup ini, mempertemukan antara pembangunan dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia berharap investasi besar kawasan IKN mampu memberi dampak ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
Sementara itu, Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan menyampaikan, pengakuan itu menjadi langkah penting dalam menjaga budaya dan identitas masyarakat adat.
“Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” katanya. (bro2)


