BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) terus berupaya mendukung kegiatan politik. Salah satunya dengan memberikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PPU, Agus Dahlan mengatakan, besaran bantuan tersebut mencapai Rp9.200 per suara sah.
“Nilai ini menjadi salah satu yang terbesar se-Provinsi Kalimantan Timur. Hanya kalah dari Mahakam Ulu yang mencatatkan Rp11.000 per suara sah,” ujar Agus Dahlan, belum lama ini.
Agus Dahlan menjelaskan bahwa penetapan besaran bantuan berdasarkan jumlah suara sah dalam Pemilihan Legislatif tingkat Kabupaten PPU pada 14 Februari 2024 silam.
Sebagai contoh, pada pembagian pertama, penghitungan angka tersebut dengan membagi anggaran yang ada dengan jumlah pemilih. Namun, Agus menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut masih dapat berubah, terutama apabila ada usulan dari partai politik.
USUL DPRD AJUKAN PENINGKATAN NILAI BANTUAN
Dalam hal ini, Kesbangpol PPU menyarankan agar partai politik yang menjadi pemenang dan memiliki kursi DPRD, untuk mengajukan permohonan kenaikan anggaran.
“Asalkan memungkinkan dari sisi kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.
Bantuan keuangan ini juga berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2015. Regulasi tersebut tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga menetapkan minimal bantuan sebesar Rp1.500 per suara sah. Namun, menurut Agus, PPU sudah jauh melampaui angka tersebut.
Meski begitu, ia kembali menyampaikan agar partai politik mengajukan usulan supaya bantuan tersebut bisa lebih meningkat pada masa mendatang. Mengingat pentingnya pendanaan untuk kelangsungan pendidikan politik dan kegiatan partai.
“Bisa saja anggota DPRD PPU yang saat ini sedang menjabat, melakukan usulan. Agar ada peningkatan nilai bantuan keuangan parpol. Apalagi penting sekali untuk mendukung pendidikan demokrasi pada masyarakat kita,” pungkasnya. (adv/bro3)