PASER
Beranda / DAERAH / PASER / Disdikbud Paser Larang Perpisahan Siswa di Luar Sekolah

Disdikbud Paser Larang Perpisahan Siswa di Luar Sekolah

Disdikbud Paser Larang Perpisahan Siswa di Luar Sekolah
Kepala Disdikbud Paser, Yunus Syam. (Istimewa)
Kepala Disdikbud Paser, Yunus Syam. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser secara tegas melarang sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan peserta didik di luar lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Paser, Yunus Syam menegaskan larangan tersebut. Terlebih telah ada Surat Edaran Nomor: 400./1556/Sek.2/IV/2025 terkait penyelenggaraan perpisahan. Surat edarn ini tertanggal 16 April 2025.

“Kami mengimbau sekolah agar tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan pada luar lingkungan sekolah,” ujar Yunus Syam, Kamis (17/4/2025).

Yunus menegaskan bahwa pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan seperti wisuda, pelepasan, atau sejenisnya dalam hotel, gedung pertemuan mewah, lokasi wisata, atau bahkan ke luar Kabupaten Paser. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan beban biaya besar bagi orang tua siswa.

Baca juga: Kepala Sekolah Terancam Pecat Jika Mengadakan Perpisahan Siswa

Pemkab Paser Kucurkan Rp100 Miliar ke Bankaltimtara

Ia juga meminta sekolah menyelenggarakan kegiatan perpisahan secara sederhana dan edukatif. Bahkan cukup dalam lingkungan sekolah saja.

“Kami harap kegiatan perpisahan cukup secara sederhana dan bersifat mendidik,” lanjut Yunus.

Yunus juga mengingatkan sekolah agar mengedepankan nilai kebersamaan saat menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa. “Laksanakan kegiatan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan patuhi norma kepatuhan yang berlaku,” tambahnya.

Karena bersifat sederhana, pihaknya juga melarang sekolah menarik pungutan apa pun dari murid/siswa maupun orang tua/wali siswa.

“Jangan membuat pungutan yang bersifat memberatkan,” tegas Yunus.

Pemkab Paser Salurkan 74.000 Benih Ikan Unggul Bersertifikat

Baca juga: Balikpapan Kesulitan Menambah Gedung SMP

Untuk memastikan larangan ini terlaksana, Yunus meminta kepala sekolah mengawasi secara ketat rencana kegiatan perpisahan yang siswa maupun komite sekolah telah susun.

Selain itu, ia juga meminta kepala sekolah memberikan edukasi kepada orang tua atau wali murid mengenai kebijakan ini. “Jika sekolah melanggar ketentuan ini, kami akan memberikan evaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*/bro2)