BERANDAPOST.COM, BANYUWANGI – Polisi menetapkan Joko Suyoto (46), ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, sebagai tersangka kasus judi online (judol).
Melansir CNN Indonesia, Kamis (12/6/2205), Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan bahwa polisi menangkap Joko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Pada saat personel melakukan pendalaman, kami menemukan yang bersangkutan berada dalam rumah, dan kami langsung mendatangi lokasi,” ujar Komang Yogi.
Komang menjelaskan bahwa polisi mengamankan Joko bersama istrinya, Siti Mujayanah, di kediaman mereka di Kecamatan Surono. Polisi membawa keduanya ke kantor, namun kemudian memulangkan Mujayanah karena tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami menunjukkan surat-surat kepada yang bersangkutan, kemudian kami membawa Joko ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, polisi tetap menahan Joko dan menaikkan statusnya menjadi tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Joko.
“Barang bukti yang kami amankan berupa handphone. Dalam perangkat tersebut terdapat beberapa percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online,” jelas Komang.
Polisi belum mengetahui pasti jumlah transaksi yang melibatkan Joko. Namun, Komang menyebut bahwa Joko telah bermain judi online selama beberapa bulan.
“Dalam pengakuannya, Joko mengaku sudah beberapa bulan aktif bermain judi online, khususnya judol jenis mahyong,” ujarnya.
Selain Joko, Polresta Banyuwangi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*/bro2)
Komentar