SMSI Kaltim Dukung Penuh Pergub 49/2024 soal Media
SMSI Kaltim tegaskan dukungan pada Pergub 49/2024 demi tata kelola media yang profesional, legal, dan akuntabel serta sesuai etika jurnalistik. (Istimewa)

SMSI Kaltim Dukung Penuh Pergub 49/2024 soal Media

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. SMSI menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menata kerja sama antara media dan pemerintah secara profesional, akuntabel, dan sesuai etika jurnalistik.

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, menegaskan bahwa regulasi ini bukan bentuk pembatasan kebebasan pers, melainkan rambu-rambu yang menjaga agar media tetap sehat, berkualitas, dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Ini bukan alat pembungkaman. Justru penguatan bagi media yang serius, dengan redaksi profesional dan komitmen terhadap standar jurnalistik. Regulasi ini agar kerja sama antara media dan pemerintah tidak lagi secara sembarangan,” tegas Wiwid, Jumat (20/6/2025).

Wiwid menjelaskan bahwa sejak 2021, SMSI bersama asosiasi media dan profesi telah memberi masukan kepada pemerintah untuk merancang regulasi ini. Ia menyebut regulasi ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi media dalam menjalin kerja sama.

Wiwid juga menambahkan bahwa beberapa daerah seperti Riau dan Kota Bontang sudah lebih dulu menerapkan regulasi serupa dalam bentuk Perwali. Pada tingkat nasional, Pergub ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

“Pro dan kontra itu biasa. Tapi perlu digarisbawahi, Pergub ini lahir dari proses panjang yang sah dan partisipatif. Penyusunannya melibatkan asosiasi media dan profesi termasuk SMSI,” ujarnya.

SMSI KALTIM JAMIN LEGALITAS MEDIA

Ia menyatakan bahwa syarat kerja sama dengan media yang telah berdiri minimal dua tahun sangat penting. Tentunya untuk menjamin legalitas dan kualitas perusahaan pers tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah memerlukan kepastian, dan media harus menunjukkan tanggung jawab profesional.

Wiwid menambahkan bahwa regulasi ini mengatur standar profesionalisme media, mulai dari struktur redaksi yang jelas, alamat kantor tetap, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, harus taat standar. Ini sudah lama menjadi patokan dalam dunia pers,” tegasnya.

Menurut Wiwid, Pergub ini turut menjaga ekosistem bisnis media agar tidak disusupi oleh pihak-pihak yang mengaku media namun tidak memiliki struktur maupun kredibilitas.

“Pemerintah akan lebih aman bermitra dengan media profesional. Ini menguntungkan kedua pihak, dan membuat persaingan media lebih sehat,” lanjutnya.

DORONG KOMPETENSI WARTAWAN

SMSI Kaltim, kata Wiwid, terus membina anggota serta mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi. Ia menyebutkan bahwa saat ini ada 16 anggota SMSI yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, sementara beberapa lainnya masih menjalani proses verifikasi.

“Beberapa anggota juga sedang dalam proses verifikasi ini,” kata Wiwid.

Ia juga meluruskan bahwa Pergub tidak mengatur isi pemberitaan media, melainkan hanya mengatur prosedur kerja sama secara bisnis antar dua lembaga berbadan hukum.

Menanggapi adanya penolakan terhadap Pergub, Wiwid menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak berasal dari anggota SMSI Kaltim. Ia bahkan mempertanyakan legalitas dan komitmen terhadap standar jurnalistik dari media yang menolak regulasi ini.

Wiwid menyampaikan bahwa SMSI terbuka bagi media yang baru berdiri untuk menjadi anggota agar mendapatkan pembinaan menuju profesionalisme dan kualitas redaksional.

“Keanggotaan SMSI bersifat sukarela. Kami tidak memaksa media bergabung dengan SMSI,” ujarnya.

SMSI KALTIM TOLAK REVISI PERGUB

Wiwid menegaskan bahwa SMSI Kaltim menolak usulan revisi terhadap Pergub ini. Ia menyatakan bahwa regulasi ini sudah final dan siap dijalankan. Menurutnya, jika pada masa mendatang membutuhkan evaluasi, maka proses itu harus berlaku secara bersama.

SMSI memastikan seluruh anggotanya telah memenuhi ketentuan dalam Pergub, baik dari sisi legalitas perusahaan, struktur redaksi, maupun keanggotaan pada asosiasi konstituen Dewan Pers.

“Kami pastikan media yang tergabung dalam SMSI Kaltim siap memenuhi seluruh kriteria. Tak ada satu pun anggota kami yang menolak Pergub ini,” ujarnya.

Wiwid berharap Pergub 49/2024 menjadi momentum untuk mendorong industri media tumbuh lebih sehat dan profesional, serta menjaga tata kelola komunikasi publik yang bertanggung jawab.

“Ini saatnya media lokal naik kelas. Profesional, kredibel, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Pergub ini bukan penghalang, tapi pendorong,” tutupnya. (bro2)