BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Warga Kabupaten Paser kini bisa memperoleh pinjaman untuk modal usaha dari Bankaltimtara dengan bunga nol persen. Merupakan program dukungan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada wilayah tersebut.
Saat ini, ketentuan tersebut dalam pembahasan berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah ke Bankaltimtara Paser. Tujuannya agar memperkuat permodalan pelaku UMKM.
“Kami bersama Pansus III DPRD Paser sudah melakukan konsultasi dan koordinasi. Itu merupakan upaya mematangkan draf Raperda penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara. Terakhir, kemarin konsultasi ke Bankaltimtara pusat, Samarinda,” ungkap Kepala Cabang Bankaltimtara Tanah Paser, Nur Mahfud, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, ada tiga wilayah yang telah menerapkan program bantuan permodalan nol persen bagi UMKM. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan Bankaltimtara ini berjalan melalui penyertaan modal yang memungkinkan UMKM mendapatkan kredit tanpa bunga.
“Jadi tiga wilayah itu sudah menjalankan kredit nol persen bagi para pelaku UMKM. Dari beberapa kunjungan tersebut, kami berharap hal ini bisa menjadi masukan untuk Pemkab Paser,” jelas Nur Mahfud.
SUSUN RAPERDA DAN DATA UMKM
Saat ini, Pansus III DPRD Paser bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disprindakop UKM) Kabupaten Paser, sedang menyusun draf Raperda tersebut. Bahkan telah melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan modal.
“Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan kredit nol persen, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Disprindakop UKM Paser. Tanpa rekomendasi tersebut, mereka tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” jelas Nur Mahfud.
Program bantuan kredit nol persen ini, lanjut Mahfud, harapannya bisa segera terealisasikan setelah pengesahan Raperda Penyertaan Modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara. Ia memperkirakan program ini akan berjalan mulai tahun ini, setelah Raperda RPJMD sah.
“Karena setoran tahunan harus masuk dalam RPJMD Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia juga mengharapkan dengan adanya program ini, perekonomian lokal, khususnya sektor UMKM, dapat berkembang lebih pesat. Sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja baru. (*/bro2)