BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 gram bruto, Jumat, (25/7/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dua laporan polisi yang telah memperoleh surat ketetapan dari pengadilan serta Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Telah kami laksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat bersih 4,18 gram dari satu orang tersangka. Sebelumnya kami menyisihkan barang bukti sebanyak 0,1 gram untuk pengujian laboratorium. Kemudian 1 gram lagi sebagai pembuktian dalam persidangan,” terang AKP Yoshimata JS Manggala.
PROSES PEMUSNAHAN SABU
Sementara itu, tersangka DR hanya dapat menunduk saat petugas memulai proses pemusnahan barang bukti. Pemusnahan berlangsung dengan cara melarutkan sabu ke dalam air. Kemudian membuang sabu yang telah larut ke saluran pembuangan.
Kegiatan ini juga bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba dalam wilayah hukumnya. Sekaligus sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum kepada publik dan instansi terkait.
“Barang bukti sabu tersebut telah memeroleh ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan,” jelas Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.