EKONOMI
Beranda / EKONOMI / KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar atas Monopoli Pasar Truk

KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar atas Monopoli Pasar Truk

KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar atas Monopoli Pasar Truk
Majelis Sidang KPPU melaksanakan pembacaan putusan terhadap kasus praktik monopoli penjualan truk Sany. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dari kelompok usaha Sany Group. Majelis Komisi menilai perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Ketua Majelis Komisi, Moh Noor Rofieq, memimpin sidang pembacaan putusan, Senin (5/8/2025). Sidang juga dihadiri anggota majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

“Majelis menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 14 tentang integrasi vertikal dan Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar,” tegas Moh Noor Rofieq.

Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 ini melibatkan empat perusahaan, yakni Sany International Development Ltd (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

SIDANG UNGKAP PRAKTIK DISKRIMINATIF

Dalam sidang, Majelis menemukan praktik diskriminatif. Terlapor I menunjuk dua dealer non-eksklusif, namun justru melakukan transaksi pembelian truk dan suku cadang melalui Terlapor II dan III.

Pemkot Balikpapan Bidik Bendera Jolly Roger One Piece

“Kondisi tersebut membuat dealer kesulitan bertahan. Ini merupakan bentuk penguasaan pasar yang tidak sehat,” jelas M Fanshurullah Asa.

Majelis menjatuhkan denda kepada tiga terlapor: PT Sany Indonesia Machinery (Rp360 miliar), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Rp57 miliar), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Rp32 miliar). Total denda mencapai Rp449 miliar, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah KPPU setelah perkara Google.

Selain denda, Majelis memerintahkan Terlapor I memperbaiki perjanjian dealer dan sistem distribusi yang melanggar hukum. Seluruh terlapor harus melaksanakan putusan dalam 30 hari sejak menerima pemberitahuan resmi. Jika mengajukan keberatan, Terlapor I dan II wajib memberikan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda dalam waktu 14 hari.

Majelis juga merekomendasikan KPPU memberikan saran kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kegiatan usaha para terlapor. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa sanksi ini menunjukkan komitmen KPPU menindak tegas praktik monopoli.

“Ini adalah peringatan keras bahwa KPPU tidak main-main. Praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tidak menciptakan efisiensi dan keadilan dalam iklim usaha nasional,” ujar Deswin. “Putusan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri,” imbuhnya.

Ditemukan Pelanggaran Mutu Beras PT Padi Indonesia Maju