BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menggelar aksi damai, Senin (11/8/2025).
Forum Teknis Indonesia (Fortekin) PPU, bersama para peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka terkait kepastian status kerja. Sejumlah spanduk mereka bentangkan dengan tuntutan percepatan pengusulan, kejelasan status honorer secara transparan, serta komitmen tertulis untuk peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu.
“Kami butuh kepastian percepatan dan transparansi status R3 dan R4. Anggaran proyek bisa, ada permainan eksekutif dan legislatif,” tegas Ketua Fortekin PPU, Arman.
Setelah menyampaikan aspirasi depan kantor bupati, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD PPU untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan bahwa pimpinan daerah telah memberikan instruksi untuk mendengar aspirasi para THL tersebut.
“Hari ini kita menerima aspirasi dari THL yang belum terangkat menjadi PPPK penuh waktu. Usai seleksi tahap 1 dan 2, kita sisir lagi. Ada 1.194 THL yang akan mengisi sepenuhnya PPPK paruh waktu, sedangkan untuk penuh waktu, 627 formasi sudah tuntas,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab PPU mengusulkan agar Non-ASN mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya ASN sebagai langkah penyelesaian masalah. “Yang paruh waktu akan kita usulkan bertahap, sesuai situasi dan kondisi. Itu jalan keluar dari persoalan ini,” ujarnya.
MASUK PEMBAHASAN RDP
Selain itu, Tohar juga menyampaikan bahwa sebenarnya sudah mendapat penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD PPU.
“1.194 THL itu kami carikan formasinya, dan alhamdulillah sudah ketemu. Ini juga sudah mulai kita entry ke BKN,” ungkapnya.
Berdasarkan data BKPSDM, dari 1.194 orang, sebanyak 925 sudah mendapat pengusulan ke BKN.
“Tinggal sedikit yang belum. Meracik kebijakan itu tidak bisa serta merta. Harus mempertimbangkan banyak sisi dan ritme kebijakan daerah,” tutur Tohar.
Sedangkan menanggapi pertanyaan soal kepastian waktu pengangkatan penuh waktu, Tohar menegaskan prosesnya tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.
“Itu persyaratan terstruktur. Ada juga proses administrasi di daerah, lalu kita usulkan. Tetapi penyesuaiannya tetap dari BKN,” pungkasnya.