BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat hasil signifikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Petugas mengungkap sembilan kasus, menangkap 18 tersangka, dan menyita barang bukti sabu seberat bruto 135,89 gram.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Wakapolres, Kompol Awan Kurnianto, menegaskan capaian ini membuktikan keseriusan aparat memberantas peredaran narkotika.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan generasi muda. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol Awan, Selasa (12/8/2025).
Dari 18 tersangka, 17 merupakan laki-laki dan satu perempuan, dengan rentang usia mulai 17 tahun hingga lebih dari 30 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, dan pengangguran. Bahkan lima orang berstatus residivis kasus narkoba.
SITA SABU SIAP EDAR
Kompol Awan menjelaskan, pengungkapan terbesar ada pada Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka, sementara Kecamatan Sepaku menyumbang lima tersangka.
“Sebagian besar barang bukti kami temukan saat transaksi, artinya sabu tersebut siap edar,” ujarnya.
Untuk itu, Aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar, menanti mereka.
Selain itu, Polres PPU menegaskan, pengungkapan ini memastikan wilayah Penajam Paser Utara tidak menjadi tempat aman bagi pelaku peredaran narkotika. (bro3)