BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak daerah.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberlakukan program penghapusan denda pajak mulai Agustus hingga 30 September 2025.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan bahwa Wali Kota Balikpapan mengarahkan kebijakan ini sebagai stimulus bagi wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat melunasi kewajiban mereka, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.
“Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak pada periode Agustus-September, seluruh denda akan dihapuskan secara otomatis. Mereka tidak perlu mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan keringanan ini,” jelas Idham, Selasa (12/8).
Idham mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Ia menyebut penghapusan denda dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Ia menargetkan peningkatan penerimaan pajak daerah melalui kebijakan ini agar dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik Kota Balikpapan.
“Kesempatan ini hanya berlangsung hingga 30 September 2025. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melunasi pajaknya,” pungkasnya. (bro2)